Perempuan Cantik asal Pandeglang Diburu Polisi, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar
Senin, 19 Februari 2024 - 15:58:00 WIB

Kata Hengki, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan," ujarnya.
Dia mengajak agar masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan tersangka. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar polisi bisa menuntaskan kasus tersebut.
Editor: Nani Suherni