Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar ke Singapura Digagalkan Bea Cukai Kepri
                
            
                TANJUNGPINANG, iNews.id - Penyelundupan benih lobster sebanyak 138.000 ekor atau senilai Rp14 miliar digagalkan Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri). Benih lobster ini diduga akan diselundupkan menuju Singapura.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, hasil pencacahan petugas, benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas dua jenis yaitu, benih lobster pasir dan mutiara.
                                    "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini digagalkan berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai," ujar Rofiq di Karimun, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan. kronologi kejadian berawal atas pengembangan informasi dari masyarakat. Unit Patroli kemudian melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati pelaku penyelundupan benih lobster melalui jalur laut.
                                    Selanjutnya petugas mengamati sebuah kapal melintas dengan kecepatan sangat tinggi di perairan Batam, Sabtu (26/3/2022) pukul 03.30 WIB.
Curiga dengan gelagat tersebut, petugas lalu berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada nakhoda kapal untuk berhenti agar dapat dilakukan pemeriksaan. Bukannya berhenti, kapal tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan.
                                    "Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, kapal cepat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan Pulau Batam dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau," katanya.
Editor: Donald Karouw