get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Sunggal

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar ke Singapura Digagalkan Bea Cukai Kepri

Senin, 28 Maret 2022 - 15:05:00 WIB
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar ke Singapura Digagalkan Bea Cukai Kepri
Satuan Patroli Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 138.000 ekor yang diduga akan dibawa ke Singapura. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Kepri)

Setelah pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih 2 jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa kapal cepat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dengan cara ditarik menuju ke Dermaga Bea Cukai Kepri di Kabupaten Karimun.

"Benih lobster langsung dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Karimun karena itu merupakan komoditas dengan risiko tingkat kematian tinggi," ucapnya.

Lobster merupakan salah satu sumber daya alam Indonesia yang jika dikelola dengan baik dan diekspor sesuai dengan ketentuan akan mendatangkan devisa cukup besar. Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut