Oknum Pegawai RS di Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Magang Terancam 12 Tahun Penjara

JAMBI, iNews.id - Oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) yang melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi magang berinisial T terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Diketahui, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi itu terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.
Eko mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan tersangka, kita kenakan Pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” tegasnya, Senin (2/1/2023).
Dia mengatakan, pelaku ini merupakan perawat pelaksana tim bedah kamar operasi rumah sakit.
Aksi itu dilakukan pelaku karena ada rasa ketertarikan terhadap korban, sehingga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut.
"Ada rasa senang dengan korban, dari situlah ada niatan pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Melihat adanya kesempatan,” ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi