Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi Magang, Oknum Perawat di Jambi Ditahan

JAMBI, iNews.id - Oknum perawat di Jambi berinisial BP (49), ditahan. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang.
"Oknum tersebut sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pada, Selasa 27 Desember 2022 siang lalu," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Rabu (28/12/2022).
Dia menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum perawat itu dikenakan pasal tentang pelecehan seksual.
Terpisah, ayah korban, IW (47), berharap proses hukum terhadap oknum perawat itu bisa terus berjalan hingga hakim menjatuhkan putusan.
"Tentu kita berharap bahwa prosesnya terus berjalan dan hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pelaku," kata IW.
Sebelumnya, oknum perawat RSUD Raden Mattaher, Jambi, berinisial BP (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi yang tengah magang.
Korban mengaku mendapat perlakuan tidak terpuji tersebut dari oknum perawat di rumah sakit tempatnya magang pada 31 Oktober 2022 lalu.
Editor: Rizky Agustian