Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup
Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:02:00 WIB
        
     
                 
             
                Perubahan putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepri, dengan Hakim Ketua H. Ahmad Shalihin serta anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto.
“Dari 10 polisi yang divonis seumur hidup oleh PN Batam, dua di antaranya, yakni Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi, dirubah menjadi hukuman mati,” ujar Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Selasa (5/8/2025).
Dalam perkara tersebut, total ada 12 terdakwa, terdiri dari 10 anggota polisi dan dua warga sipil yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Editor: Kastolani Marzuki
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                