get app
inews
Aa Text
Read Next : Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:02:00 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang batal dihukum mati dan diganti penjara seumur hidup. (Foto: iNews)

BATAM, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satresnarkoba, Sigit Sarwo Edi. Keduanya kini dihukum pidana penjara seumur hidup.

MA juga menetapkan vonis delapan eks anggota polisi lainnya tetap 20 tahun penjara, setelah divonis sama oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Putusan MA tersebut diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk putusan kasasi atas nama terdakwa Satria Nanda dan kawan-kawan baru kami ketahui siang ini. Berdasarkan data SIPP, Satria dan Sigit dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara delapan terdakwa lainnya tetap 20 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dilansir dari batam.inews.id, Kamis (30/10/2025).

Delapan eks anggota Satresnarkoba Barelang yang turut dijatuhi vonis oleh MA yakni Wan Rahmat Kurniawan, Fadilah, Rahmadi, Ibnu Ma'ruf Rambe, Junaidi, Alex Candra, Aryanto, dan Jaka Surya.

Meski putusan kasasi bersifat final dan mengikat, Kejari Batam belum dapat mengeksekusi para terpidana lantaran masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung.

“Kami masih menunggu salinan resmi dari MA. Setelah itu, eksekusi akan segera dilakukan,” ujar Priandi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pernah mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika.

Perubahan putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepri, dengan Hakim Ketua H. Ahmad Shalihin serta anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto.

“Dari 10 polisi yang divonis seumur hidup oleh PN Batam, dua di antaranya, yakni Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi, dirubah menjadi hukuman mati,” ujar Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Selasa (5/8/2025).

Dalam perkara tersebut, total ada 12 terdakwa, terdiri dari 10 anggota polisi dan dua warga sipil yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut