KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
BENGKULU, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.
Keputusan KPU tersebut dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, disalah satu hotel ternama di Kota Bengkulu, Kamis (18/2/2021).
Dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 disebutkan, bahwa KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan keputusan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
"Yaitu pasangan dengan nomor urut 2 (dua) atas nama Dr H Rohidin Mersyah dan Dr. E. H. Rosjonsyah dengan perolehan suara sebanyak 418. 080 suara dengan presentase 41, 20 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.
Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sidang sengketa Pilgub Bengkulu tahun 2020 yang diterima KPU Provinsi Bengkulu.
"Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari sejak diterimanya salinan putusan MK," kata Irwan.
Berita acara Rapat Pleno terbuka tersebut ditandatangani ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing calon peserta Pilgub Bengkulu, Bawaslu DRPD Provinsi Bengkulu serta KPU Pusat.
"Rapat Pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020," kata Irwan.
Editor: Kastolani Marzuki