get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

Gubernur Bengkulu Resmi Diberhentikan, Rohidin: Alhamdulillah Bisa Mengakhiri Tugas 5 Tahun

Selasa, 09 Februari 2021 - 22:06:00 WIB
Gubernur Bengkulu Resmi Diberhentikan, Rohidin: Alhamdulillah Bisa Mengakhiri Tugas 5 Tahun
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

BENGKULU, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Erwansyah resmi diberhentikan. Hal tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan keduanya periode 2016-2021, pada Jumat (12/2/2021).

Berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79  ayat 1. 

Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b diumumkan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Saya atas nama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa, berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021," kata pimpinan Rapat Paripurna, Ihsan Fajri, Selasa (9/2/2021). 

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini mengucapkan, terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memimpin Provinsi Bengkulu ini.

"Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih atas pengabdian saudara Gunernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu," kata Ihsan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut