get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Mukomuko Bengkulu Akibat Sesar Bawah Laut

Pilgub Bengkulu, KPU Cetak 1,4 Juta Surat Suara untuk 4.341 TPS

Selasa, 10 November 2020 - 23:38:00 WIB
Pilgub Bengkulu, KPU Cetak 1,4 Juta Surat Suara untuk 4.341 TPS
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra. (Foto: Okezone/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - KPU Provinsi Bengkulu bakal mencetak surat suara sebanyak 1.410.936, dalam Pilgub 2020. Jumlah itu diperuntukkan 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia ini.

Rinciannya, di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebanyak 85.565 surat suara, Bengkulu Selatan 120.685, Rejang Lebong 198.577, Bengkulu Utara 206.568, Kaur 91.370, Seluma 141.596.

Lalu, di Kabupaten Mukomuko 127.707, Lebong 77.275, Kepahiang 110.589, dan Kota Bengkulu 251.004 surat suara. Dengan total secara keseluruhan surat suara sebanyak 1.410.936.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan jumlah itu termasuk cadangan surat suara 2,5 persen yang dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemunngutan Suara (TPS), ditambah Surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2.000.

"Jumlah cadangan 2,5 persen dihitung dari DPT per TPS, bukan hitungan global DPT. Sehingga jumlahnya sebanyak 1.410.936 surat suara, dan ditambah surat suara PSU 2.000," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).

Jumlah cadangan 2,5 persen dihitung dari DPT per TPS tersebut, kata Irwan, berdasarkan Peraturan KPU RI, Nomor 7 tahun 2020, tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan lainnya, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana hal tersebut, kata Irwan, tertuang dalam pasal 36, ayat (1) pengadaan jumlah surat suara yang dicetak, sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemlih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT disetiap TPS yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, pasal 36 ayat (2), Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara dalam pemilihan sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus.

"Jumlah cadangan 2,5 persen surat suara berdasarkan Peraturan KPU RI, Nomor 7 tahun 2020," kata Irwan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut