get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Pilgub Bengkulu, KPU Cetak 1,4 Juta Surat Suara untuk 4.341 TPS

Selasa, 10 November 2020 - 23:38:00 WIB
Pilgub Bengkulu, KPU Cetak 1,4 Juta Surat Suara untuk 4.341 TPS
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra. (Foto: Okezone/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - KPU Provinsi Bengkulu bakal mencetak surat suara sebanyak 1.410.936, dalam Pilgub 2020. Jumlah itu diperuntukkan 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia ini.

Rinciannya, di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebanyak 85.565 surat suara, Bengkulu Selatan 120.685, Rejang Lebong 198.577, Bengkulu Utara 206.568, Kaur 91.370, Seluma 141.596.

Lalu, di Kabupaten Mukomuko 127.707, Lebong 77.275, Kepahiang 110.589, dan Kota Bengkulu 251.004 surat suara. Dengan total secara keseluruhan surat suara sebanyak 1.410.936.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan jumlah itu termasuk cadangan surat suara 2,5 persen yang dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemunngutan Suara (TPS), ditambah Surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2.000.

"Jumlah cadangan 2,5 persen dihitung dari DPT per TPS, bukan hitungan global DPT. Sehingga jumlahnya sebanyak 1.410.936 surat suara, dan ditambah surat suara PSU 2.000," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).

Jumlah cadangan 2,5 persen dihitung dari DPT per TPS tersebut, kata Irwan, berdasarkan Peraturan KPU RI, Nomor 7 tahun 2020, tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan lainnya, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana hal tersebut, kata Irwan, tertuang dalam pasal 36, ayat (1) pengadaan jumlah surat suara yang dicetak, sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemlih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT disetiap TPS yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, pasal 36 ayat (2), Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara dalam pemilihan sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus.

"Jumlah cadangan 2,5 persen surat suara berdasarkan Peraturan KPU RI, Nomor 7 tahun 2020," kata Irwan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bengkulu, lanjut Irwan, sebanyak 1.374.430 orang. Di mana DPT perempuan sebanyak 678.669 orang dan laki-laki sebanyak 695.761 orang. Sementara untuk jumlah TPS sebanyak 4.341 TPS tersebar di 1.513 desa/kelurahan yang ada di 129 kecamatan di 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia.

Adapun sebaran TPS itu di Kabupaten Bengkulu Tengah, 251 TPS tersebar di 11 kecamatan yang memiliki 143 desa/kelurahan, Bengkulu Selatan sebanyak 391 tersebar di 158 desa/kelurahan yang ada 11 kecamatan.

Lalu di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 576 TPS, ada di 15 kecamatan tersebar di 156 desa/kelurahan, Bengkulu Utara 637 TPS tersebar di 220 desa/kelurahan yang ada di 19 kecamatan, Kaur 318 TPS ada di 15 kecamatan tersebar di 195 desa/kelurahan.

Selanjutnya, di Kabupaten Seluma 450 TPS tersebar di 202 desa/kelurahan yang ada di 14 kecamatan, Mukomuko 370 TPS ada di 15 kecamatan tersebar di 151 desa/kelurahan, Lebong ada 12 kecamatan dengan 102 desa/kelurahan memiliki 222 TPS.

Kemudian, di Kabupaten Kepahiang memiliki 8 kecamatan dengan 117 desa/kelurahan jumlah TPS sebanyak 336, terakhir di Kota Bengkulu 791 TPS tersebar di 67 kelurahan yang ada di 9 kecamatan.

"DPT di Bengkulu 1.374.430 orang dan jumlah TPS sebanyak 4.341 tersebar di 1.513 desa/kelurahan yang ada di 129 kecamatan," kata Irwan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut