Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal karena Covid-19, KPU Tunggu Keputusan

BENGKULU, iNews.id – KPU Bengkulu menunggu keputusan KPU pusat terkait meninggalnya Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) yang berpasangan dengan Helmi Hasan dalam pemilihan gubernur (PIlgub) Bengkulu 2020.
Muslihan sebelumnya dikabarkan terpapar Covid-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan juga absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.
Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengaku sudah mendapat informasi tentang meninggalnya peserta Pilkada Bengkulu itu, namun masih menunggu surat kematian dari ahli waris.
Setelah mendapat surat keterangan kematian tersebut akan disampaikan melalui LO paslon ke KPU Provinsi Bengkulu.
Menurut Emex, terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. "Mengenai seperti apa teknis-nya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya," ujarnya.
Untuk diketahui menurut peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meninggal dunia.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.
Editor: Kastolani Marzuki