get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal karena Covid-19, KPU Tunggu Keputusan

Minggu, 06 Desember 2020 - 22:48:00 WIB
Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal karena Covid-19, KPU Tunggu Keputusan
Pasangan Cagub-Cawagub Helmi Hasan (Kiri) dan Muslihan Diding Sutrisno saat menghadiri rapat pleno penetapan calon peserta Pilgub 2020 di kantor KPU Provinsi Bengkulu. (Foto: Dok.iNews.id)

BENGKULU, iNews.idKPU Bengkulu menunggu keputusan KPU pusat terkait meninggalnya Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74) yang berpasangan dengan Helmi Hasan dalam pemilihan gubernur (PIlgub) Bengkulu 2020.

Muslihan sebelumnya dikabarkan terpapar Covid-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan juga absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.

Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengaku sudah mendapat informasi tentang meninggalnya peserta Pilkada Bengkulu itu, namun masih menunggu surat kematian dari ahli waris.

Setelah mendapat surat keterangan kematian tersebut akan disampaikan melalui LO paslon ke KPU Provinsi Bengkulu.

Menurut Emex, terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. "Mengenai seperti apa teknis-nya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya," ujarnya.

Untuk diketahui menurut peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meninggal dunia.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut