JAMBI, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Pemkot Kota Jambi yang mencabut laporan polisi terhadap siswi SMP berinisial SFA yang mengkritik Wali Kota Jambi. Pencabutan laporan itu setelah Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice, Selasa (6/5/2023).
"Memang seharusnya begitu. Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi tidak perlu merasa malu. Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restorative justice," kata Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, Selasa (6/5/2023).
Polisi Restorative Justice Kasus Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot Jambi
Dia menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," tuturnya.

KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota: Harusnya Dilindungi
Menurut Kawiyan, ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.
"Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," katanya.
Menurut dia, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Editor: Kastolani Marzuki











