JAMBI, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP yang dilaporkan Pemkot Jambi, Selasa (6/5/2023). Kritikan yang dilontarkan siswi SMP berinisial SFA terhadap Wali Kota Jambi itu viral hingga kemudian berujung pelaporan ke polisi.
"Kita melihat siswi berinisial SFA ini mempunyai potensi dan masa depan yang cerah dan diharapkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Selasa (6/5/2023).
Gegara Kritik Wali Kota, Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi
Menurut Christian, restorative justice tersebut merupakan inisiatif Polda Jambi dan kedua belah pihak yakni, Pemkot Jambi dan siswi SMP, SFA untuk bisa saling mediasi.
“Pemkot Jambi sudah bersedia melakukan mediasi. Dalam negosiasi ini, juga melibatkan UPTD PPA Jambi, pengacara, terlapor dan RT setempat," kata Christian.
Pemkot Jambi Bantah Maafkan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota karena Atensi Mahfud MD
Hasil mediasi tersebut, kata dia, Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum bersedia mencabut laporannya terhadap SFA.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi membantah bila permintaan maaf siswi SMP berinisial SFA yang mengkritisi Pemkot Jambi ada kaitannya dengan cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.
KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota: Harusnya Dilindungi
"Tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bapak Mahfud MD, tidak ada. Ini karena adanya pernyataan permintaan maaf (dari SFA) dari pada hari Minggu kemarin dan sudah dilaporkan ke pimpinan," ujar Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Editor: Kastolani Marzuki