Kecam Rudapaksa Gadis di Parigi Moutong Sulteng, Yusuf Lakaseng: Biadab! Hukum 11 Pelaku Seberat-beratnya

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengatakan, dirinya turut prihatin dan mengecam dugaan aksi pemerkosaan gadis remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Korban diduga diperkosa oleh 11 pria.
Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan anggota Brimob.
Politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.
Dia melanjutkan, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.
"Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini dilakukan berulang," kata Lakaseng, Selasa (30/5/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto