Kecam Rudapaksa Gadis di Parigi Moutong Sulteng, Yusuf Lakaseng: Biadab! Hukum 11 Pelaku Seberat-beratnya

Lakaseng juga mendesak kepolisi untuk mengusut tuntas kasus ini terlebih ada dugaan oknum anggota Brimob yang terlibat.
"Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Perwira Brimob yang menjadi salah satu terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai juru bicara nasional Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyebutkan jika kasus ini sampai di pengadilan.
Dia berharap para hakim mencari terobosan hukum untuk para pelaku tersebut agar dihukum lebih berat lagi karena dalam UU Perlindungan Anak hukumannya masih sangat ringan, sehingga dikhawatirkan tidak ada efek jeranya.
Menurutnya, para pelaku apalagi ada Kades dan oknum anggota Polri yang harusnya jadi pelindung malah jadi pemangsa anak sudah sepantasnya dihukum sangat berat. Artinya, hukuman yang pantas adalah kebiri kimia dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Kasus pemerkosaan pada anak haruslah dianggap kejahatan luar biasa, anak adalah masa depan bangsa, tumbuh kembang mereka harus dilindungi oleh negara," ujar Lakaseng.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto