get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Kasus Pengalihan Aset Tanah Pemerintah di Labuan Bajo, 2 Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 12 Februari 2021 - 16:08:00 WIB
Kasus Pengalihan Aset Tanah Pemerintah di Labuan Bajo, 2 Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

KUPANG, iNews.id – Dua tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan dilakukan sejak Kamis (11/2/2021) malam.  

"Dua orang tersangka itu sejak semalam sudah ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim, Jumat (12/2/2021).

Kedua tersangka yakni ZD, anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kedua yakni FH, pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Abdul menjelaskan, keduanya ditahan Penyidik Kejati NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. 

“Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp1,3 triliun,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut