get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Bongkar Penyelewengan 180.000 Liter BBM Subsidi di Labuan Bajo, 2 Pelaku Ditangkap

Ketua Tim Penyidik Pengalihan Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo Dimutasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:03:00 WIB
Ketua Tim Penyidik Pengalihan Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo Dimutasi
Roy Riyadi (paling kiri) Ketua Tim Penyidik Kejati NTT saat melakukan proses pengukuran di lokasi lahan sengketa milik Pemda di Keranga/Toroh Lema Batu Kalo, di Labuan Baji. (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

LABUAN BAJO, iNews.id - Ketua tim penyidik polemik dugaan pengalihan aset tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Roy Riyadi yang diduga merugikan negara senilai Rp1,3 triliun dimutasi ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim.

Menurut Abdul, proses mutasi ini merupakan sebuah promosi jabatan bagi Jaksa-jaksa yang berprestasi. Roy dimutasi ke Palembang menjabat koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel naik jadi golongan III B.  

"Mengenai mutasi itu merupakan promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas," kata lewat pesan singkatnya.

Sementara itu Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang, yang sejak awal mengikuti kasus ini mempunyai pendapat yang berbeda untuk proses mutasi di Kejaksaan Tinggi NTT. Yos Nggarang menilai dalam pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar di Keranga itu sebenarnya sangat membutuhkan jaksa sekelas Roy Riyadi.

Pasalnya, pengalaman dan jam terbang Roy Riyadi sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut