get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa terkait Demo Rusuh

Kasus Pengalihan Aset Tanah Pemerintah di Labuan Bajo, 2 Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 12 Februari 2021 - 16:08:00 WIB
Kasus Pengalihan Aset Tanah Pemerintah di Labuan Bajo, 2 Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

Kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo. Namun ketika keduanya memberikan kesaksian di persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustisnus Ch Dulla yang menjadi tersangka, keterangann mereka berbeda dengan yang diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.

"Keterangan yang mereka berikan berbeda di pengadilan dan yang disampaikan ke penyidik. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penyidik," kata Abdul Hakim.

Saat ini, keduanya ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT pada pukul 23.00 WITA. Hal ini karena sudah malam sehingga tidak bisa dibawa ke Rutan Kupang.

"Kasus ini merupakan pelajaran agar tidak mempermainkan hukum. Apabila memberikan keterangan harus yang benar," katanya.

Untuk diketahui dua tersangka yaitu ZD dan FH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (11/2/2021) di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut