Kasus Dihentikan, Muhyani Tersangka Tewaskan Maling Kambing Sujud Syukur Kembali ke Rumah
SERANG, iNews.id- Rasa syukur dilampiaskan Muhyani peternak kambing setelah kasusnya dihentikan. Sebelumnya Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah menewaskan pencuri kambing saat membela diri.
Muhyani tampak sujud syukur saat berada di teras rumahnya, Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten sebelumnya mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Muhyani.
Kasus Muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Semua pihak penegak hukum sepakat kasus Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Editor: Kurnia Illahi