Kasus Dihentikan, Muhyani Tersangka Tewaskan Maling Kambing Sujud Syukur Kembali ke Rumah
SERANG, iNews.id- Rasa syukur dilampiaskan Muhyani peternak kambing setelah kasusnya dihentikan. Sebelumnya Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah menewaskan pencuri kambing saat membela diri.
Muhyani tampak sujud syukur saat berada di teras rumahnya, Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten sebelumnya mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Muhyani.
Kasus Muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Semua pihak penegak hukum sepakat kasus Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan, telah terjadi pembelaan terpaksa atau Noodweer sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Muhyani bersyukur dan tidak menyangka kasus yang menjeratnya dihentikan oleh penegak hukum. Muhyani berterima kasih kepada polisi maupun petugas Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena diperlakukan dengan baik selama menjalani proses hukum.
Setelah kasus hukum yang menjeratnya dihentikan, selanjutnya Muhyani akan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa sebagai peternak penjaga kambing sekaligus pekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.
Editor: Kurnia Illahi