get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dihentikan, Muhyani Tersangka Tewaskan Maling Kambing  Sujud Syukur Kembali ke Rumah

Kasus Muhyani Tersangka Pembunuh Maling Kambing di Serang Akhirnya Dihentikan

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:57:00 WIB
Kasus Muhyani Tersangka Pembunuh Maling Kambing di Serang Akhirnya Dihentikan
Kasus Muhyani Tersangka Pembunuh Maling Kambing di Serang Akhirnya Dihentikan (Foto: Dok Polresta Serang Kota)

SERANG, iNews.id - Kasus Muhayni tersangka pembunuhan maling kambing dibebaskan, Jumat (15/12/2023). Hal setelah Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Diketahui jika Muhyani dituduh membunuh pencuri kambing di Walantaka, Kota Serang, Banten. Keputusan pengentian perkara ini diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer yang menyebabkan Muhyani menyerang pelaku pencurian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan dalam bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur noodweer atau pembelaan terpaksa yang terbukti.

"Kasus Muhyani tidak dilanjutkan karena unsur noodweer atau pembelaan terpaksa telah terbukti dari hasil gelar perkara," katanya, Jumat (15/12/2023)

Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan Muhyani dalam menyerang pelaku pencurian kambing dianggap sebagai tindakan pembelaan diri yang sah.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut