Kasus Muhyani Tersangka Pembunuh Maling Kambing di Serang Akhirnya Dihentikan
SERANG, iNews.id - Kasus Muhayni tersangka pembunuhan maling kambing dibebaskan, Jumat (15/12/2023). Hal setelah Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Diketahui jika Muhyani dituduh membunuh pencuri kambing di Walantaka, Kota Serang, Banten. Keputusan pengentian perkara ini diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer yang menyebabkan Muhyani menyerang pelaku pencurian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan dalam bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur noodweer atau pembelaan terpaksa yang terbukti.
"Kasus Muhyani tidak dilanjutkan karena unsur noodweer atau pembelaan terpaksa telah terbukti dari hasil gelar perkara," katanya, Jumat (15/12/2023)
Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan Muhyani dalam menyerang pelaku pencurian kambing dianggap sebagai tindakan pembelaan diri yang sah.
Editor: Nani Suherni