Kasus Dihentikan, Muhyani Tersangka Tewaskan Maling Kambing Sujud Syukur Kembali ke Rumah
Sabtu, 16 Desember 2023 - 19:35:00 WIB
        
     
                 
             
                Berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan, telah terjadi pembelaan terpaksa atau Noodweer sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Muhyani bersyukur dan tidak menyangka kasus yang menjeratnya dihentikan oleh penegak hukum. Muhyani berterima kasih kepada polisi maupun petugas Rumah Tahanan (Rutan) Serang karena diperlakukan dengan baik selama menjalani proses hukum.
Setelah kasus hukum yang menjeratnya dihentikan, selanjutnya Muhyani akan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa sebagai peternak penjaga kambing sekaligus pekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.
Editor: Kurnia Illahi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                