get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Kaleidoskop 2020: 14 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Berbagai Daerah di Indonesia

Jumat, 25 Desember 2020 - 15:59:00 WIB
Kaleidoskop 2020: 14 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Berbagai Daerah di Indonesia
Ilustrasi rapid test (Foto: Antara)

4. Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test di Kobar untuk Para Pekerja Proyek

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalteng kembali mengamankan satu orang pelaku pemalsuan surat hasil rapid test Covid-19 Aditya Dories Pratama pada Selasa (13/10/2020).

Pelaku merupakan pelaksana lapangan dari PT. Widodo Karya Sejahtera (WKS) yang dalam masa kerja proyek pembangunan hotel Mercure, Jalan Udan Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.

Ilustrasi pemeriksaan surat hasil rapid test. (Foto: iNews.id/Nyoman Sudika)
Ilustrasi pemeriksaan surat hasil rapid test. (Foto: iNews.id/Nyoman Sudika)

Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, modus yang digunakan pelaku, dengan cara melakukan scan terhadap surat rapid test asli aatas nama Muslikin yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.

Pelaku kemudian mengedit nama, tempat tanggal lahir dan alamat sebanyak delapan orang menggunakan laptop miliknya. Namun, dia tidak mengubah nomor laboratorium sehingga nomor seluruhnya sama.

Setelah selesai, hasil editan tersebut di-print dan diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke pulau Jawa tujuan Semarang. Namun sesampainya di pelabuhan, salah satu petugas kesehatan pelabuhan, mengecek surat hasil rapid test delapan calon penumpang dan setelah diperiksan surat tersebut palsu.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku nekat memalsukan surat tersebut untuk mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa. Dia menjual surat tersebut Rp48.000 kepada para pekerja.

5. Pemalsuan Surat Hasil Keterangan Rapid Test di OKI

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Tim Verifikasi Angkutan Laut (Angla) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Bangka Barat mengamankan enam orang warga, pada 1 Juli 2020 lalu. Keenam warga yang akan berangkat  ke Bangka diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat, karena diduga memalsukan surat hasil keterangan rapid test Covid-19. 

Namun, kuasa hukum keenam warga tersebut membuat laporan dugaan pemalsuan surat keterangan rapid test ke Polda Sumsel, Sabtu (22/8/2020). Keenamnya disebut menjadi korban.

Keenamnya mengaku mendapat surat tersebut dari sopir mobil travel berinisial S yang mengantar mereka dari OKI hingga Bangka. S membuat membuat surat keterangan rapid test di Palembang dengan kop surat rumah sakit milik pemerintah setempat. Untuk setiap surat, S mengenakan tarid Rp250.000, termasuk ongkos perjalanan ke Bangka.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut