get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, Per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:34:00 WIB
Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, Per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku pemalsuan SIM yang duamankan di Polresta Kendari. (Foto: Humas Polri)

KENDARI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Satu pelaku berinisial H (31) ditangkap di kediamannya Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti pembuatan dokumen palsu, di antaranya SIM B2 Umum, SIM C, laptop hingga printer dan peralatan lainnya. Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memproduksi SIM palsu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welli Wanto Malau mengungkapkan, tersangka memiliki cara khusus untuk menjalankan aksinya. Modus yang digunakan tersangka yaitu membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku dari masyarakat dengan harga Rp400.000 hingga Rp600.000

"Pelaku lalu memodifikasi ulang SIM tersebut menjadi SIM B2 Umum seolah-olah resmi dan masih berlaku,” ujar Welli, Rabu (8/10/2025).

elaku kemudian menjual kembali SIM palsu itu kepada pemesan dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar sehingga memeroleh keuntungan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut bahwa tersangka cukup mahir dalam memanipulasi dokumen. Dengan peralatan yang dimilikinya, hasil cetakan SIM palsu sulit dibedakan dari asli secara kasat mata.

“Pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan praktik ini untuk mencari keuntungan. Dokumen hasil modifikasi tampak sangat menyerupai dokumen resmi,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut