get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:34:00 WIB
Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku pemalsuan SIM yang duamankan di Polresta Kendari. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk pemalsuan dokumen resmi seperti SIM.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen melalui jalur tidak resmi. Uruslah dokumen melalui prosedur sah agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Edwin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut