get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Kaleidoskop 2020: 14 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Berbagai Daerah di Indonesia

Jumat, 25 Desember 2020 - 15:59:00 WIB
Kaleidoskop 2020: 14 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Berbagai Daerah di Indonesia
Ilustrasi rapid test (Foto: Antara)

2.  Komplotan Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pemalsuan surat hasil rapid test juga terjadi di Surabaya. Pelakunya  komplotan yang terdiri atas berbagai pihak. Komplotan ini menyasar calon penumpang kapal laut antarpulau yang harus memiliki surat keterangan hasil rapid test yang menyatakan nonreaktif. Untuk satu surat, para calon penumpang harus membayar Rp100.000.

Ilustrasi rapid test antigen. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)
Ilustrasi rapid test antigen. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum pada Senin (21/12/2020)  mengatakan, ada tiga orang anggota komplotan yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni BS (35) sebagai calo, SH (46) yang merupakan petugas puskesmas, dan MR (55), sebagai pemilik agen travel. Ketiganya telah beraksi selama empat bulan terakhir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

3. Lima Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Diamankan di Kotawaringin Barat 

Di Kotawaringin Barat (Kobar), Polres Kobar mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil keterangan rapid test untuk calon penumpang kapal. Kelima pelaku tersebut berinisial S, T, AN, M, dan S. 

Kelimanya yang memiliki peran berbeda-beda diamankan di tiga tempat berbeda.  S, AN, dan M merupakan koordinator para penumpang kapal, T berperan memasarkan surat, dan S pemilik usaha percetakan yang membuat surat keterangan palsu hasil rapid test.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers pada Rabu (15/7/2020) mengatakan, kronologi kasus ini berawal saat petugas yang curiga saat memeriksa surat rapid test Covid-19 terhada 19 penumpang kapal laut. 

Dalam surat dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin itu, tertera nama dokter yang berbeda-beda. Setelah dipastikan kepada Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin, surat itu dipastikan palsu.

Dari pemeriksaan para tersangka, awalnya M, S dan AN, meminta tersangka T mencari surat hasil rapid test Covid-19. T selanjutnya meminta ketiganya mengirimkan foto KTP para calon penumpang.

T lalu menghubungi S yang merupakan pemilik percetakan untuk membuat surat keterangan hasil rapid test palsu. Dia kemudian menjualnya kepada M, S dan AN sebesar Rp300.000 per lembar. Kepada polisi, S mengaku telah membuat 47 lembar surat keterangan hasil rapid test Covid-19 palsu.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut