get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Gempa Terkini di Rangkasbitung Banten, Cek Magnitudonya! 

Jual 4 Truk Tronton dan 1 Ekskavator Perusahaan Rp2 Miliar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:58:00 WIB
Jual 4 Truk Tronton dan 1 Ekskavator Perusahaan Rp2 Miliar, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pelaku penggelapan 4 truk tronton dan 1 ekskavator saat ditangkap anggota Polres Serang. (Foto: Humas Polda Banten)

Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.

"Setelah berkordinasi dengan Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Yudha.

Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun dari keterangannya, saat menjual kendaraan tersebut dia dibantu sesesorang yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut