get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Eks Rektor UIN Riau Ditahan Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:43:00 WIB
Eks Rektor UIN Riau Ditahan Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Mantan Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin ditahan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet. (Foto: Antara)

Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejari Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/102022) lalu," ujar Agung.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," papar Agung.

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut