Eks Rektor UIN Riau Ditahan Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin, ditahan Kejari Pekanbaru. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada 2020-2021.
Akhmad ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022). Dia keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye.
Dia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Agung.
Editor: Rizky Agustian