get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Eks Rektor UIN Riau Ditahan Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:43:00 WIB
Eks Rektor UIN Riau Ditahan Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Mantan Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin ditahan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin, ditahan Kejari Pekanbaru. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada 2020-2021.

Akhmad ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022). Dia keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. 

Dia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Agung.

Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejari Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/102022) lalu," ujar Agung.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," papar Agung.

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut