Diduga Cemburu, Pria Ini Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur
Selasa, 20 Desember 2022 - 10:49:00 WIB

Usai memukuli korban, pelaku pun pergi. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bangko oleh warga dan mendapat tiga jahitan di kening.
Setelah mendapat perawatan, korban mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian yang dialaminya hingga pelaku ditangkap.
Lumbrian mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara" ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi