Diduga Cemburu, Pria Ini Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur

MERANGIN, iNews.id - Seorang pria di Merangin, Jambi, bernama Hendrik Suryawan (36) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, ditangkap polisi, Senin (19/12/2022). Ia ditangkap karena menganiaya mantan istrinya, Juniar hingga babak belur.
Kasat Reskrim Merangin AKP Lumbrian membenarkan pihaknya telah mengamankan warga yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
"Iya pelaku dan korban ini sebelumnya ada hubungan suami istri namun sudah cerai. Saat masih berhubungan dulu informasi korban ini punya utang sama neneknya, kita belum tahu pasti motifnya apa hingga terjadi penganiayaan, bisa jadi cemburu," katanya, Selasa (20/12/2022).
Penganiayaan yang dialami korban berawal saat korban mengantar pulang Kawannya Eli di Desa Simpang Kungkai, Senin malam.
Saat itu, tiba-tiba datang pelaku Hendrik datang menghampirinya dan langsung menendang motor korban.
Tak hanya itu, pelaku sambil berteriak 'kembalikan uang mbah ku' Hendrik memukuli mantan istrinya dengan handphonenya berkali-kali hingga korban mengalami luka robek di kening.
Usai memukuli korban, pelaku pun pergi. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bangko oleh warga dan mendapat tiga jahitan di kening.
Setelah mendapat perawatan, korban mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian yang dialaminya hingga pelaku ditangkap.
Lumbrian mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara" ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi