Bripka A Dipecat kasus LGBT, Wakapolres Kolaka Utara: Tidak untuk Ditiru
Senin, 20 Maret 2023 - 13:28:00 WIB
Dia menjelaskan, Bripka A bergabung dengan Polri sejak 2006. Sejak kasusnya mencuat pada 2022, dia tidak pernah berdinas.
Menurut Sofwan, keputusan pemecatan Bripka A telah memenuhi tiga hal yakni, kepastian adanya pelanggaran yang jelas statusnya, dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH.
Pertimbangan terakhir yakni terkait keadilan dengan memberi reward dan punishment bagi anggota polri yang melanggar kode etik.
"Upacara PTDH itu untuk disaksikan seluruh anggota agar tidak meniru perbuatan tersebut, karena merugikan institusi, diri sendiri dan keluarga," katanya.
Editor: Reza Yunanto