get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Perpanjang Operasi Aman Nusa II, Fokus Penanggulangan Banjir dan Longsor

Bripka A Dipecat kasus LGBT, Wakapolres Kolaka Utara: Tidak untuk Ditiru 

Senin, 20 Maret 2023 - 13:28:00 WIB
Bripka A Dipecat kasus LGBT, Wakapolres Kolaka Utara: Tidak untuk Ditiru 
Upacara PTDH anggota Polres Kolaka Utara, Bripka A terkait kasus LGBT. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polda Sultra memberhentikan Bripka A, salah satu anggota yang berdinas di Polres Kolaka Utara. Bripka A diberhentikan dari dinas kepolisian karena terkait lesiban, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Pemberhentian Bripka A berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sultra KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka A digelar di Mapolres Kolaka Utara, dipimpin Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi.

"Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," kata Sofwan, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, Bripka A bergabung dengan Polri sejak 2006. Sejak kasusnya mencuat pada 2022, dia tidak pernah berdinas.

Menurut Sofwan, keputusan pemecatan Bripka A telah memenuhi tiga hal yakni, kepastian adanya pelanggaran yang jelas statusnya, dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH.

Pertimbangan terakhir yakni terkait keadilan dengan memberi reward dan punishment bagi anggota polri yang melanggar kode etik. 

"Upacara PTDH itu untuk disaksikan seluruh anggota agar tidak meniru perbuatan tersebut, karena merugikan institusi, diri sendiri dan keluarga," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut