get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Anggota Polres Lampung Utara Disanksi PTDH, Terlibat Narkoba, Judi hingga Pencabulan

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

Senin, 13 April 2026 - 14:02:00 WIB
Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel
Upcara pemecatan anggota Polres TTS karena berulang kali mangkir, di halaman Polres TTS, Senin (13/4/2026). (Foto: Istimewa).

TTS, iNews.id - Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan tersebut dilakukan karena berulang kali mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen pada Senin (13/4/2026) pagi di halaman Polres TTS. Pelaksanaan upacara tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/266/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terkait pemberhentian Bripka Jongky M. Kayadu.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dikutip dari iNews TTU.

Dia menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota.

“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga bagi institusi Polri secara keseluruhan,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut