BPOM Batam Ubah Aturan Surat Keterangan Impor, Simak Detailnya
Kamis, 04 Mei 2023 - 15:46:00 WIB
“Jadi layanan di sini yang paling banyak adalah pemberian surat keterangan impor. Jadi barang yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM dan pemberian surat keterangan impor dan ekspornya ada di kami,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk pengujian sampel barang, kata dia sudah termasuk pengujian narkotika yang dilakukan BPOM bekerja sama dengan kepolisian.
“Dari pengujian sampel itu yang awalnya lima hari menjadi dua hari, itu sudah termasuk dengan pengujian kandungan narkotika. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk pengujian itu,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi