BPOM Batam Ubah Aturan Surat Keterangan Impor, Simak Detailnya

BATAM, iNews.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau mengubah aturan surat keterangan impor ke daerah tersebut. Perubahan aturan tersebut untuk mempermudah perizinan barang-barang dari luar negeri masuk Batam.
Kepala Balai POM Batam Lintang Purbajaya mengatakan, perubahan aturan dilakukan karena banyaknya layanan pemberian surat keterangan impor untuk barang impor yang masuk ke Batam.
“Untuk surat keterangan impor saat ini telah diubah, dari delapan jam menjadi lima jam dan untuk pengujian sampel barang yang masuk dari lima hari menjadi dua hari,” ujar Lintang Purbajaya di Batam, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, pada 2022 tercatat ada seribu lebih pemberian surat keterangan impor yang dikeluarkan BPOM Batam untuk barang yang masuk Batam.
“Jadi layanan di sini yang paling banyak adalah pemberian surat keterangan impor. Jadi barang yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM dan pemberian surat keterangan impor dan ekspornya ada di kami,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk pengujian sampel barang, kata dia sudah termasuk pengujian narkotika yang dilakukan BPOM bekerja sama dengan kepolisian.
“Dari pengujian sampel itu yang awalnya lima hari menjadi dua hari, itu sudah termasuk dengan pengujian kandungan narkotika. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk pengujian itu,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi