BPOM Batam Ubah Aturan Surat Keterangan Impor, Simak Detailnya

BATAM, iNews.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau mengubah aturan surat keterangan impor ke daerah tersebut. Perubahan aturan tersebut untuk mempermudah perizinan barang-barang dari luar negeri masuk Batam.
Kepala Balai POM Batam Lintang Purbajaya mengatakan, perubahan aturan dilakukan karena banyaknya layanan pemberian surat keterangan impor untuk barang impor yang masuk ke Batam.
“Untuk surat keterangan impor saat ini telah diubah, dari delapan jam menjadi lima jam dan untuk pengujian sampel barang yang masuk dari lima hari menjadi dua hari,” ujar Lintang Purbajaya di Batam, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, pada 2022 tercatat ada seribu lebih pemberian surat keterangan impor yang dikeluarkan BPOM Batam untuk barang yang masuk Batam.
Editor: Kurnia Illahi