Berkali-Kali Lolos selama 11 Tahun, Buronan Korupsi Rp41 Miliar Ditangkap Kejati Sulbar

MAMUJU, iNews.id - Terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Rp41 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu, Jamal Stanza, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar). Jamal Stanza yang sudah buron selama 11 tahun itu dikenal licin karena berkali-kali lolos saat akan ditangkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, Jamal Stanza merupakan satu dari 17 terpidana korupsi kasus korupsi kredit modal kerja itu. Buronan itu ditangkap di rumahnya di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu (16/3/2021) sekitar pukul 15.15 WITA.
"Penangkapan Jamal Stanza, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja pada Bank BPD Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir," kata Amiruddin di Mamuju, Kamis (18/3/2021).
Amiruddin mengatakan, Jamal Stanza menjadi buronan sejak 2010. Selama 11 tahun menjadi buron, Jamal selalu lolos dalam beberapa kali upaya penangkapan.
"Buron kasus korupsi kredit modal kerja yang merugikan negara Rp41 miliar itu sangat licin sebab selalu lolos saat akan ditangkap. Hingga akhirnya kemarin (Rabu) berhasil ditangkap di rumahnya oleh Tim Tabur Kejati Sulbar," kata Amiruddin.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tertanggal 4 Oktober 2011, Jamal Stanza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Kemudian, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.
Editor: Maria Christina