Polda Sulbar Serahkan 3 Tersangka Korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju ke Kejaksaan
MAMUJU, iNews.id – Kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026).
Pelimpahan tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penyidikan resmi berakhir dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya Abd Azis, Kamis (15/1/2026).
Tiga tersangka yang diserahkan dalam kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju masing-masing Basit, Andi Zulfahmi dan Ahmad. Ketiganya sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju.
Penyidikan kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Tadui. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Dalam prosesnya, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju. AS diduga memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter tanpa kajian teknis dan administrasi yang sah.
Akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak dan sarat penyimpangan, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan anggaran.
Editor: Donald Karouw