Berkali-Kali Lolos selama 11 Tahun, Buronan Korupsi Rp41 Miliar Ditangkap Kejati Sulbar

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini (Kamis) terpidana Jamal Stanza sudah dibawa ke Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar untuk selanjutnya akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," tutur Amiruddin.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu mengatakan, dari 17 orang buronan kasus korupsi kredit modal kerja Rp41 miliar pada BPD Cabang Pasangkayu, sudah 13 orang yang ditangkap. Sementara, empat lainnnya masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejati Sulbar.
"Dengan penangkapan Jamal Stanza tersebut, saat ini masih ada empat orang lainnya dari 17 terpidana yang masih buron," kata Amiruddin.
Editor: Maria Christina