Bea Cukai dan BPOM Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat Ilegal

JAMBI, iNews.id - Sebanyak 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar berhasil diamankan Bea Cukai Jambi bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut diamankan dari salah satu tempat jasa pengiriman barang yang ada di Kota Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy Tri mengatakan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat yang berperan aktif dan tindak lanjut intelijen.
"Kami mengamankan 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang dikirim melalui paket pada jasa pengiriman barang di Kota Jambi," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran obat tanpa izin. Selanjutnya, tim Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat dilakukan penindakan, petugas mendapatkan sebuah paket pengiriman yang diduga berisi barang ilegal.
Editor: Candra Setia Budi