Bea Cukai dan BPOM Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat Ilegal

JAMBI, iNews.id - Sebanyak 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar berhasil diamankan Bea Cukai Jambi bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut diamankan dari salah satu tempat jasa pengiriman barang yang ada di Kota Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy Tri mengatakan, penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat yang berperan aktif dan tindak lanjut intelijen.
"Kami mengamankan 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang dikirim melalui paket pada jasa pengiriman barang di Kota Jambi," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran obat tanpa izin. Selanjutnya, tim Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat dilakukan penindakan, petugas mendapatkan sebuah paket pengiriman yang diduga berisi barang ilegal.
Ternyata, setelah diperiksa petugas terdapat obat-obatan tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl.
Untuk diketahui, Trihexyphenidyl adalah obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk. Ini adalah agen kelas antimuscarinic dan sering digunakan dalam pengelolaan penyakit Parkinson.
"Saat ini, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi dan penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi