Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 286.560 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Kabur

BATAM, iNews.id - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat di Perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Total ada 286.560 batang rokok dari 23 karton yang ditemukan petugas Bea Cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidilah mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Kota Batam menuju Guntung, Riau.
Mendapat informasi tersebut, tim patroli langsung menindaklanjuti dan didapati adanya kapal cepat sedang melakukan giat muat yang diduga barang ilegal.
Melihat hal itu, tim patroli melakukan pemantauan laut dan segera saling berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pada malam harinya, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target. Namun untuk dua pelaku, yakni anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan di pulau kecil waktu pengejaran,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Editor: Donald Karouw