get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Sergap 2 Kapal asal Malaysia Bawa Barang Ilegal di Asahan, 3 Orang Ditangkap

Bea Cukai Sita 6 Koli Pakaian Bekas Impor Akan Dijual untuk Warga NTT

Jumat, 02 Juni 2023 - 13:56:00 WIB
Bea Cukai Sita 6 Koli Pakaian Bekas Impor Akan Dijual untuk Warga NTT
Ilustrasi, aktivitas penjualan pakaian bekas impor. (Foto: Antara).

KUPANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Kementerian Keuangan Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebanyak enam koli pakaian bekas impor. Pakaian itu akan dijual untuk warga di NTT.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) I Made Aryana mengatakan, penyitaan pakaian bekas impor itu dilakukan dalam kegiatan pengawasan kepabeanan di NTT pada kuartal pertama 2023.

"Ada enam koli pakaian bekas impor disita dalam upaya penindakan kepabeanan di wilayah NTT," ujar I Made Aryana di Kupang, Jumat (2/6/2023).

Selain pakaian bekas impor, kata dia juga sejumlah barang lain diamankan seperti barang organik berupa produk makanan dan 275 liter bahan bakar minyak

Dia mengungkapkan, selain penindakan kepabeanan, juga dilakukan penindakan cukai berupa barang kena cukai tidak ditempelkan pita cukai, pita cukai palsu dan pelanggaran administrasi penjualan minuman mengandung etil alkohol.

Menurutnya, perkiraan nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp17 juta dengan potensi kerugian negara Rp2,6 juta. Meskipun nilai potensi kerugian negara relatif kecil, lanjut dia namun upaya penindakan ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan di lapangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut