5 Fakta Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Nomor 3 Beda Versi Uang Damai Rp50 Juta

KONAWE SELATAN, iNews.id - Nasib memilukan dialami Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia dipenjara dengan tuduhan menganiaya murid kelas I SD yang merupakan anak polisi.
Setelah sempat ditahan selama sepekan di Lapas Kelas III Kendari, Supriyani dibebaskan karena mendapat penangguhan penahanan. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan dan dia akan menjalani persidangan pada Kamis (24/10/2024) besok.
Kasus ini viral di media sosial karena banyaknya kejanggalan. Bahkan terdapat sejumlah perbedaan keterangan dari pihak polisi maupun sekolah termasuk pelapor serta terlapor.
Berikut ini sejumlah fakta yang telah dirangkum iNews dari kasus Supriyani, guru honorer yang dipenjara dengan tuduhan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menjelaskan, kronologi dugaan kasus penganiayaan anak bermula saat polisi menerima laporan dari orang tua korban pada akhir April 2024. Pelapor yakni orang tua murid korban dugaan penganiayaan, Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.
Berawal saat pelapor melihat luka di paha bagian belakang anaknya. Luka itu diduga akibat dipukul gurunya yakni Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk. Luka tersebut kemudian divisum di Puskesmas Baito dan menjadi barang bukti dugaan penganiayaan.
Dalam penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito.
“Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Baito, korban mengalami luka di bagian paha belakang setelah diduga dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Kami juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban yang juga merupakan siswa kelas 1 SD,” katanya, Senin (21/10/2024).
Editor: Donald Karouw