get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

5 Fakta Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Nomor 3 Beda Versi Uang Damai Rp50 Juta

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:09:00 WIB
5 Fakta Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Nomor 3 Beda Versi Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani yang telah 16 tahun menjadi guru honorer dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Sementara terlapor yang dituduh telah melakukan penganiayaan membantah hal tersebut. Supriyani mengungkap tidak pernah menganiaya anak dari pelapor.

Dari hasil mediasi, penyidik Polsek Baito menyarankan agar pelapor meminta maaf agar kasus cepat selesai secara kekeluargaan. Supriyani ditemani kepala sekolah lalu mendatangi orang tua murid dan meminta maaf. Belakangan disebutkan, permintaan maaf ini diartikan sebagai terlapor mengakui perbuatannya lalu masuk ke ranah hukum dengan dibuat laporan polisi (LP).

2. Supriyani Dipenjara

Supriyani yang mengajar kelas 1 SDN 4 Barito ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Penahanan ini terjadi setelah dia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polsek Baito.

Sebagai bentuk protes atas penahanan tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan melakukan aksi mogok mengajar. 

Mereka mendesak Kejari Konawe Selatan untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani yang mereka anggap sebagai korban kriminalisasi.

3. Uang Damai Rp50 Juta

Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi dalam kasus ini namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Salah satu isu dalam mediasi ini terkait uang damai sebesar Rp50 juta. Supriyani membenarkan ada permintaan tersebut yang disampaikan lewat kepala desa saat mediasi.

Keterangan ini sama dengan penyampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo. Dia mengaku telah bertemu dengan Supriyani yang kasusnya sempat dimediasi kepala desa.

Dari mediasi tersebut bahkan kades siap bersaksi terkait adanya permintaan uang Rp50 juta.

"Dalam kesaksiannya kades siap mendamaikan persoalan ini dengan harapan dua hal. Dia (Supriyani) harus membayar Rp50 juta dan kedua mundur sebagai guru dengan bersurat kepada kepala dinas," ujar Abdul Halim.

Sementara Aipda Wibowo Hasyim selaku pelapor yang memenjarakan Supriyani menyebut anaknya sebagai korban penganiayaan sehingga menempuh proses hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut