2 Tahun Buron, Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Ditangkap Polisi di Bengkalis
BENGKALIS, iNews.id - Aksi pelarian bandar narkoba berinisial HR (40) berakhir di tangan tim Opsnas Satresnarkoba Polres Bengkalis. Pelaku yang merupakan DPO peredaran 15 kg sabu ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan, penangkapan buronan ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi lokasi keberadaan HR, polisi menangkapnya tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia dan 1 motor. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/137/VII/2020/Riau/Res Narkoba Bengkalis, tanggal 11 Juli 2020. Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rekan tersangka sudah ditahan dan divonis bersalah yakni DS, SF dan AR yang mengakui narkotika jenis sabu mereka dapat dari tersangka HR," ujar Kasat, Selasa (14/6/2022).
Editor: Donald Karouw