2 Tahun Buron, Bandar Narkoba 15 Kg Sabu Ditangkap Polisi di Bengkalis
BENGKALIS, iNews.id - Aksi pelarian bandar narkoba berinisial HR (40) berakhir di tangan tim Opsnas Satresnarkoba Polres Bengkalis. Pelaku yang merupakan DPO peredaran 15 kg sabu ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan, penangkapan buronan ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi lokasi keberadaan HR, polisi menangkapnya tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia dan 1 motor. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/137/VII/2020/Riau/Res Narkoba Bengkalis, tanggal 11 Juli 2020. Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rekan tersangka sudah ditahan dan divonis bersalah yakni DS, SF dan AR yang mengakui narkotika jenis sabu mereka dapat dari tersangka HR," ujar Kasat, Selasa (14/6/2022).
Dalam pengungkapan kasus, awalnya polisi menangka AR dan SF saat menuju Pekanbaru untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Keduanya menyeberang dari Bengkalis menggunakan Toyota Avanza BM 1725 NR warna hitam. Sementara DS mengendarai mobil Innova silver BM 1700 DC yang membawa narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bengkalis yang sejak awal melakukan pengintaian. Dari penangkapan itu, ditemukan 15 paket besar narkotika jenis sabu.
Editor: Donald Karouw